Jaksa Agung Memberikan Peringatan Keras Kepada Jajaran Kejaksaan di Seluruh Indonesia

JAKARTA-Radar Daerah – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu mengingatkan akan menindak tegas jaksa yg ‘kecolongan’ dlm penanganan kasus rasuah di wilayah kerjanya masing-masing.

Awalnya,Jaksa Agung Burhanuddin menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi III DPR ihwal target kuantitas 5-3-1 dlm penanganan korupsi di daerah.

*Pertanyaan itu muncul saat rapat kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin & jajaran dgn Komisi III DPR* di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Selasa (26/1).

Sebagai informasi 5-3-1 ialah dlm setahun,Kejaksaan Tinggi (Kejati) harus menggarap lima kasus korupsi sampai penuntutan,Kejaksaan Negeri (Kejari) tiga kasus,& Cabang Kejari (Cabjari) satu kasus.

Adapun kasusnya ialah yg murni disidik dari awal oleh kejaksaan,bukan pelimpahan kepolisian & lainnya.

*Burhanuddin lantas menegaskan bahwa sekarang sudah tidak ada lagi target 5-3-1 tersebut.*

Sekarang,tidak ada target,pak,tetapi yang saya harapkan teman-teman di daerah itu jangan berbohong.*Saya katakan tidak ada daerah yg tidak ada korupsinya,tidak ada, pak,”* ungkap Pak Bur.

#KEJAKSAANREPUBLIKINDONESIA
Alamat : Jl.Sultan Hasanuddin,no: 1 Kebayoran Baru,Jakarta Selatan Indonesia
Tlp : (021)27097095 0856-4707-1153
https://www.lapor.go.id/instansi/kejaksaan-agung-republik-indonesia
www.kejaksaan.go.id
Pengelola Teknis : Pusat Daskrimti (021)27097095
E-mail : humas puspenkum@kejaksaan.go.id

PENGADUAN KE PRESIDEN RI

Karena itu,Pak Bur menegaskan,kalau sampai ada kejaksaan yg kecolongan/tidak menangani perkara,sementara instansi lain seperti kepolisian ternyata mengungkap kasus korupsi di daerah,maka sanksi pun akan diberikan kepada jaksa di sana.(wk)