Tender Proyek LPJU -TS Muratara Tim Menyesuaikan Dengan “Perusahaan Pemenang”

MURATARA -radar-daerah.com – Pemerintah Muratara kembali merusak tatanan aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa khusus dalam bidang jasa konstruksi spesialis ( elektrikal mekanikal).

Tahun anggaran 2023 melaksanan proses tender Proyek pengadaan dan Pemasangan LPJU-TS dengan pagu anggaran Rp 2 Milyar dengan perkiraan 40 titik lampu yang tersebar di Muratara dengan spek 80 Wat.

Dalam penentuan Judul pihak ULP dan Pokja serta PPTK menemtukan Judul Kegiatan ” Pengadaan dan Pemasangan LPJU -TS”, namun dalam penentuan syarat kaulifikasi menetapkan “Jaringan Distribusi Tegangan Rendah EL007”.


Perlu diperhatikan Jaringan Lustrik Tegangan Rendah EL007 adalah merupakan listrik yang terkoneksi dengan jaringan PLN seperti jaringan dari trafo ke untuk dialiri bangunan milik pelanggan PLN.
Sementara PLTS merupakan pembangkit yang terpisah dari listrik milik PT PLN dan energinya bersumberkan dari energi matahari yang tersimpan dalam baterai dari panel tenaga Surya.

Ketua AKLI Lubuklinggau menyayangkan sikap pihak Pemerintah Muratara yang menentukan sub bidang kegiatan PLTS -TS sebagai katagori tegangan rendah merupakan kegiatan yang dengan sengaja merusak tatanan dalam penentuan sub bidang jasa konstruksi.

LPJU -TS merupakan energi baru dan terbarukan jadi jika mau kita merujukan pada aturan Bidang “Pembakit Tenaga Listrik ” sub bidang jasa konstruksi, maka badan usaha yang mengerjakan adalah perusahaan yang mempunyai sub bidang ” Pemasangan jaringan Instalasi energi Baru dan Terbarukan”

Bukan dengan menetapkan sub bidang ” Pemasangan Jaringan Instalasi tegangan rendah” seperti yang ditentukan pihak LPSE dan PPTK kegiatan tersebut
Jika ini dilaksanakan pihak pemerintah Muratara bukanya perusahaan yang mengikuti aturan yang ada akan tetapi pihak Pemerintah Muratara yang mengikuti badan usaha yang akan ditunjuk menjadi pemenang.

Manufery praktisi kelistrikan memang agah aneh apa yang dilakukan pemerintah Muratara melalui LPSE dan PPTK kegiatan yang dengan sengaja merusak tatanan dan perlu orang yang pas untuk menjadi kepala OPD kegiatan pengadaan barang dan jasa dan tidak berulang kesalahan terjadi terus menerus.

Menurutnya ini perlu ada proses hukum yang jelas agar terjadinya ketaatan Pegawai Pemerintah Muratara atas tata aturan khusus dalam proses pengadaan barang dan jasa kontruksi spesialis.

Rahmadi sebagai PPK kegiatan tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WA tidak memberikan respon atas dugaan pihak Panitia kegiatan menentukan syarat tender menyesuaikan dengan perusahaan yang akan menjadi pemenang kegiatan tersebut.

Mirzan Kabid LPJU yang sekaligus menjadi PPTK dalam bidang pengadaan barang dan jasa LPJU Dinas perhubungan dikonfirmasi awak media tidak memberikan jawaban, begitu juga dengan kepala ULP (Kabag Pengadaan) juga tidak memberikan jawaban hingga berita ini naik tayang belum ada jawaban dari kedua pejabat yang berwenang.

Hal yang sama Rozikin Kepala Inspektorat Murata sebagai lembaga pengawas atas kinerja dan kepatuhan atas aturan juga tidak memberikan respon, seolah olah kegiatan ini sudah sesuai dengan tata aturan yang ada.(fiz)