MURTARA – Radar Daerah – Berlarut larutnya kasus penggunaan Ijazah Palsu ASN tenaga Pendidik Disdik Muratara untuk penyesuai sebagai tenaga pendidik yang berimplikasi menjadi kewajiban Negara untuk membayar Gaji dan Tunjangan sesuai dengan golongan dan hak melekat pada profesi tersebut
Seperti berita yang dilansir dari media online Berita Serundingan bahwa ASN tenaga pendidik yang menggunakan ijazah palsu tersebut 8 ( delapan) ASN dan ini juga diakui kepala Diknas Muratara membenarkan adanya penggunaan Ijazah tersebut.
Perjalanan yang sudah cukup lama yang sudah mengendap 5 (lima) tahun dan sudah banyak yang Negara yang dikeluarkan untuk digunakan tidak tepat sasaran dan diduga banyak pejabat ya g peranserta untuk tidak memproses masalah iniĀ diminta aparat yang berkaitan dengan proses tersebut.
Hermansyah Ketua Komisi I DPRD Muratara terkait masalah ini diminta konfirmasi awak media menjelaskan ini sudah masuk ranah hukum.
Ia meminta untuk diproses secara hukum agar terlihat tegaknya supremasi hukum dan tidak ada diskriminasi dan juga tidak menjadi pemborosan keungan Negara.
Silahkan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses penyelidikan dan jika terbukti dan cukup bukti proses sesuai dengan aturan berlaku.
H. Inanaytullah Wakil Bupati Muratara terkait masalah ini seharusnya pihak Disdik Muratara dan Inspektorat melakukan proses jika benar itu adanya.
Terkait masalah uang Negara yang diterima ASN tenaga pendidik yang melekat pada profesi tersebut, apakah sudah dikembalikan.
Wakil Bupati Muratara menjelaskan kepada awak media kita juga harus memperhatikan asas kemanusiaan, namun tidak menjelaskan secara detil apa yang dimaksudkan asas kemanusiaan tersebut.
Dodo Rahman Ketua LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan saat diminta konfirmasi awak media, ini harus diproses secara hukum jelas sudah banyak yang Negara yang dinikmati dengan penggunaan Iizah palsu.
Belum lagi ini juga bisa masuk dalam pidana umum disamping pidana khusus yang terkait dengan orang yang telah membantu orang lain mengakibat terjadi kerugian Negara yang jumlahnya sangat Fantastis.
Terkait penyataan Wabup uang yang telah dinikmati harus ada asas kemanusiaan ini kurang tepat, sebab yang menentukan dikembalikan atau dihapuskan ini kewenangan hakim untuk memutusnya, jelasnya kepada awak media.
Kepala Dinas Disdik Muratara dan Kepala Inspektorat tidak dapat dikonfirmasi karena kedua telepon seluler mereka berdua tidak aktif, sampai berita ini naik tayang.(wk)