Perjadin DPRD Mura Masa Pademi 2020, SPj diragukan Keberannya

PALEMBANG – Radar Daerah -Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK – Nusantara) Provinsi Sumsel Dodo Arman berhasil mengungkap adanya dugaan kuat tela h terjadi tindak pidana korupsi pada anggaran perjalanan dinas di DPRD Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun anggaran 2020.

Anggaran perjalanan dinas di DPRD musi rawas tahun 2020, nilainya tidak tanggung – tanggung, yakni lebih dari Rp 58 Miliar.
Ketua LSM KPK Nusantara Sumsel, Dodo Arman

Padahal untuk diketahui bahwa pada tahun 2020 yang lalu, dunia, termasuk Indonesia dilanda bencana non alam Pandemi Covid – 19, yakni sejenis virus mematikan yang sangat ditakuti oleh penduduk diberbagai negara.

Dalam hal ini, pada puncak Pandemi tahun 2020 itu, untuk mengantisipasi penyebaran Covid – 19 Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan peraturan tegas melarang warga Indonesia termasuk DPRD agar tidak bepergian keluar daerah antar kabupaten, antar provinsi apalagi keluar negeri. Bahkan saking ketatnya peraturan tersebut, warga yang ingin mudik disaat lebaran pun dilarang.

Tapi sepertinya peraturan larangan bepergian itu tidak berlaku di DPRD Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel, terbukti para wakil rakyat yang ada di DPRD Musi Rawas sudah menghabiskan anggaran perjalanan dinas yang jumlahnya sangat fantastis, yakni Rp58.913.118.145,00. ( lebih Rp 58 Miliar).

Hal itulah yang menimbulkan kecurigaan Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumsel, Dodo Arman untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi secara tertulis kepada DPRD musi rawas,

” Kami sudah melayangkan surat ke DPRD Musi Rawas guna meminta klarifikasi dan konfirmasi secara tertulis terkait anggaran perjalanan dinas DPRD Musi Rawas tahun 2020,” ujar Dodo kepada media ini.

Pihak DPRD Musi Rawas Baik itu Azandrrii Ketua DPRD dan Juga Elba Roma Sekwan saat diminta konfirmasi awak media tidak memberikan respon atas surat dari LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut salah satu Anggota DPRD Musi Rawas awak media  di minta konfirmasinya dengan Ketua DPRD dan Sekwan.

Sementara sewaktu awak media melakukan  konfirmasi dengan sekwan anggota DPRD Musi Rawas tersebut mengatakan Sekwan jarang berada ditempat

” Kami mencurigai ada potensi korupsi besar pada penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Musi Rawas tahun 2020,” ungkap Dodo.

Karena, lanjut Dodo, semua tahu kalau tahun 2020 merupakan puncaknya bencana non alam pandemi Covid – 19 yang mana Pemerintah Pusat mengeluarkan peraturan tegas untuk melarang perjalanan dinas keluar daerah antar Kabupaten, antar Provinsi dan keluar negeri. Namun janggalnya ketika semua aktivitas masyarakat dibatasi, kesusahan melanda warga seluruh Indonesia, namun DPRD Musi Rawas terkesan mencari kesempatan dalam kesempitan.

” Di Lembaga wakil rakyat Musi Rawas ini diduga sudah membancak anggaran sebesar Rp 58 Miliar lebih dengan modus perjalanan dinas,” kata Dodo.

Lebih lanjut, Dodo Arman membeberkan bahwa anggaran perjalanan dinas DPRD Musi rawas tahun 2020, tersebut, nilainya sangat fantastis, yakni: Rp58.913.118.145,00. Angka itu merupakan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 (LHP).

” Menurut kami, mengacu pada aturan pandemi Covid – 19 tahun 2020, sungguh tidak masuk diakal dimasa puncak Pandemi Covid – 19 yang mana segala perjalanan dinas nyaris ditiadakan, banyak aturan dan surat edaran yang menyatakan bahwa dimasa Pandemi 2020 segala perjalanan dinas antar daerah, antar provinsi, apalagi ke luar negeri dilarang. Namun DPRD Musi Rawas menghabiskan anggaran perjalanan dinas lebih Rp 58 Miliar,” beber Dodo.

” Kami menduga kuat sudah ada potensi korupsi besar – besaran pada anggaran perjalanan dinas DPRD Musi Rawas pada tahun 2020 itu,” kata Dodo.

” Untuk itu, agar tidak menimbulkan opini dan asumsi liar terhadap oknum – oknum di DPRD musi rawas, Kami minta Kepada DPRD “Musi Rawas Sumatera Selatan untuk segera memberikan surat klarifikasi kami secara tertulis yang kami sampaikan,” kata Dodo.

Sambung Dodo lagi, karena bila tidak, LSM KPK Nusantara Sumsel akan segera melayangkan surat Laporan pendahuluan (Lapdu) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

” Dalam waktu dekat kita juga akan menyampaikan surat laporan pendahuluan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Musi Rawas tahun 2020 itu,” ujar Dodo.

Dodo juga menambahkan, bahwa terkait masalah itu, dirinya juga sudah mencari informasi tambahan dengan menanyakan ke salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Musi Rawas
Dari keterangan salah seorang anggota DPRD Musi Rawas yang namanya dirahasiakan juga terkejut saat dijelaskan angka perjalanan dinas yang sesuai tecatatat dalam buku LHP-BPK Sumsel terlalu besar.

Anggota DPRD Musi Rawas dimaksud mengungkapkan bahwa pada masa pandemi covid – 19 setahu dia di DPRD Musi Rawas nyaris tidak ada yang namanya kegiatan perjalanan dinas.Bahkan anggota DPRD Musi Rawas itu mengakui kalau dirinya tidak mengetahui tentang anggaran perjalanan dinas sebesar lebih Rp.58 Miliar itu.

” Artinya, sudah tercium ada bau tidak sedap pada anggaran perjalanan dinas DPRD Musi Rawas tahun 2020 itu,” tutup Dodo (rda.02)