LUBUKLINGGAU – Radar Daerah – Masa pandemi segela sektor anggaran dilakukan Refocusing guna untuk membantu dan meringankan beban akibat dari sampah terjadi wabah pandemi Covid 19 yang melanda seluruh aspek kehidupan.
Lain hanya yang terjadi dengan DPRD Kota Lubuklinggau yang sejak awal sudah menganggarkan biaya perjanan Dinas sebesar Rp 30 Milyar lebih, ironis memang.
Anggaran perjanalan Dinas DPRD Lubuklinggau tahun 2020 dari pagu Rp 30 Milyar,anggaran tersebut telah terealisasi 98% dan ini sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2021.
Rody Wijaya Ketua DPRD Kota Lubuklinggau dikonfirmasi awak media juga dari LSM KPK Nusantara yang dikirim melalui pesan singkat WA tidak menjawab hanya di baca terlihat centang biru.
Hanya saja awak media ditemui Kabag Umum DPRD Lubuklinggau menjelaskan anggaran tersebut bukan hanya untuk unsur ketua, akan tetapi ini untuk seluruh anggota Dewan jelasnya.
Sesuai dengan aturan PPKM dalam masa pandemi seluruh aktivitas yang memerlukan perjalanan dinas tidak boleh dilakukan karena masing masing daerah mempunyai status tersendiri.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media dalam masa pandemi DPP Partai Politik PKS tidak boleh melakukan perjanan Dinas, sementara DPRD Kota Lubuklinggau ada tiga anggota Dewan.
Dengan terealisasi anggaran tersebut 98% jadi semua anggota Dewan melakukan perjalan Dinas dan tidak terkecuali Partai PKS yang sudah dilarang oleh pengurus Pusat.
Dodo Rahman Ketua KPK Nusantara Sumatera Selatan menjelaskan kepada awak media kita sudah melakukan konfirmasi melalui surat dan dan diberi waktu 7 hari untuk menjawab klarifikasi tersebut dan pada surat tersebut tertera untuk melakukan klarifikasi.
Akan tetapi sampai batas waktu 7 hari yang telah kami berikan pihak DPRD Kota Lubuklinggau tidak menggubakan hak jawab dan nampaknya Ketua DPRD Lubuklinggau sudah siap untuk proses hukum.
Sesuai dengan dalam isi surat yang kami layangkan jika dalam waktu 7 hari tidak ada klarifikasi akan kita tindak lanjuti ke aparat hukum.
Apalagi data baru yang kami terima bahw DPP PKS telah mengeluarkan instruksi untuk tidak melakukan perjalanan Dinas dama masa pandemi, tapi di Lubuklinggau nampaknya mempergunakan dana tersebut untuk Perjadin, jelasnya.(wk)