LUBUKLINGGAU-Radar Daerah – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyebarluasan informasi dan publikasi pada bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Tahun Anggaran 2016 masih terus berlanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Bayu Kristianto, melalui Kasipidsus Hamdan, mengatakan bahwa proses investigasi masih on progres.
Ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta klarifikasi dari media terkait kasus ini, dan pihak kejaksaan telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 12 media yang terkait.
“Salah satunya hari ini ada yang kita mintai klarifikasinya dari harian koran regional,” kata Hamdan.
Indikasi dugaan sementara dalam kasus ini adalah adanya tagihan fiktif dan di-mark up pada tagihan 12 media yang terkait, dengan markup mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Saat ini, pihak kejaksaan masih mencari Dedi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut, dan menghimbau kepada Dedi untuk bersikap kooperatif.
Meskipun kasus ini merupakan penyidikan perkara lama, proses investigasi masih terus berjalan.
Anggaran Humas Protokol Muratara sebesar 3,7 milyar rupiah telah menjadi fokus dalam kasus ini.
Saat ini, pihak kejaksaan belum dapat menghitung kerugian negara dikarenakan masih memintai klarifikasi dari ke-12 media yang terkait.
Hamdan menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa pihak kejaksaan akan terus bekerja untuk menyelesaikan kasus ini dan menindak siapapun yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
Semua pihak diharapkan dapat bersikap kooperatif dan membantu pihak kejaksaan dalam proses investigasi kasus ini.(*)