Ratusan Juta Uang Muratara Dinikmati ASN Diknas Pengguna Ijasah Palsu.

MURATARA – Radar Daerah – Sukamto, MPd sewaktu masih menjabat Kepala Dinas Diknas Muratara secara gemblang mengakui delapan orang tenaga pendidik ASN Ijazahnya tidak teregisteasi pada lembaga pendidikan.

Tujuh Ijasah ASN Diknas Muratara dengan tugas sebagai tenaga pendidik yang berijazah lembaga pendidikan Negeri (UT) dan satu ASN lulusan STKIP PGRI Palembang.

Kedelapan Tenaga Pendidik tersebut Ijazahnya sudah dikembalikan kepada dua lembaga pendidikan tersebut dan ASN tersebut tidak berhak untuk menggunakan gelar kesarjanaan atas ijazah tersebut.

Hanya saja Sukamto Kepala Diknas Diknas pada waktu itu tidak menjelaskan kepada awak media, apakah pangkat dan golongan ASN tersebut diturunkan, ini berimplikasi pada status ASN tersebut serta gaji dan tunjangan yang akan diterima.

Dengan ditetapkan Diknas Muratara delapan tenaga pendidik ASN Muratara yang menggunakan ijazah palsu ratusan juta uang Muratara lenyap dinikmati orang yang secara hukum tidak layak untuk menerimanya.


Raibnya uang Negara di Satuan Diknas Muratara berjumlah ratusan juta rupiah tidak lain adanya kesengajaan pihak pengambil kebijakan untuk menetapkan status ASN tersebut dan mendapat tunjangan dan gaji berdasarkan atas usulan dari Dinas Diknas Muratara.

Apalagi dari delapan ASN tersebut ada 2 Kepala Sekolah yaitu Kepala SDN Desa Teladas dan Kepala SDN No 4 Surulangun yang menikmati tunjangan jabatan dan yang sertifikasi serta Ijasah yang ditanda tangan kedua ASN tersebut tidak sah.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media berdasarkan rekomendasi pihak penyedia internal agar Kepala Diknas Kabupaten Muratara untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, termasuk pengembalian uang Negara yang diterima selama menggunakan Ijazah palsu untuk memperkaya diri.

Zazili, SSos plt Kepala Dinas Diknas Muratara berdasarkan pantauan awak media serta sumber yang berasal dari lingkungan Diknas belum ada realisasi untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan.
Awak media juga mencoba konfirmasi melalui phone menyambung namun tidak diangkat dan seolah menghindar atas konfirmasi awak media atas rekomendasi dari tim penyidik.

Presedium LSM FP3 melalui Wakil Ketua Edison memintak pihak Penyidik Kejari Lubuklinggau melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak pihak yang terkait, seperti Kepala Dinas Diknas, Kepala BKPSDM termasuk Sekda yang secara langsung menentukan Baperjakat.

Ini perlu dilakukan pihak penyidik Kejari banyaknya uang Negara yang dinikmati dari 8 orang ASN yang sebenarnya tidak memenuhi unsur untuk mendapat tunjangan serta dana yang melekat pada ASN tersebut.

Juga diperlukan agar kita tahu bahwa kedelapan ASN tersebut status dan pangkat serta golongan dan gaji yang Negara harus bayarkan atas status 8 ASN Disdik Muratara tersebut.(wk)