Kadisdik Muratara Diduga Tutup Mata Kasus ASN Pendidik Gunakan Ijazah Palsu

MURATARA – Radar Daerah – Kasus penggunaan Ijazah Palsu ASN Tegapa Pendidik dibawah naungan Disdik Musi Rawas Utara yang sudah mengendap sudah bertahun tahun tidak jelas penyelesaian, baik status ASN tersebut serta uang Negara yang dinikmati para ASN tersebut termasuk tungjangan Dana Sertifikasi tenaga pendidik tersebut.

Dari delapan tenaga pendidik tersebut terdapat dua orang yang diberi tugas menjadi Kepala Sekolah Dasar yaitu Kepala SDN Desa Teladan dan Kepala SDN No 4 Surulangun Rawas Muratara.

Rozikin Kepala Inspektorat Muratara beberapa kali kami konfirmasi baik melalui pesan singkat dan juga konfirmasi melalu tatap muka langsung tidak mau memberikan konfirmasinya atas ASN tenaga pendidik yang menggunakan Ijazah Diduga Palsu

Berdasarkan pantauan awak media radar daerah pihak Disdik Muratara melalui sekretaris dengan nomor surat telah melakukan pemanggilan atas delapan tenaga pendidik tersebut, namun tidak dan belum ada penyelesaian status kedelapan tenaga pendidik tersebut.
Sukamto, MPd sewaktu masih menjadi Kadisdik Muratara dikonfirmasi awak media mengakui adanya ASN tenaga pendidik adanya dugaan penggunaan Ijazah yang diduga palsu, namun belum ada penyelesaian.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media dilingkungan Inspektorat Muratara melalui Inspektur membenarkan telah melakukan proses pemeriksaan dan hasil pemeriksaan sudah dilaporkan BPSDM Muratara dan Disdik Muratara untuk ditindak lanjuti dan juga pengembalian uang Negara yang sudah dinikmati ASN tersebut dan menetapkan status ASN tersebut.


Zazili, SSos plt Kepala Dinas Disdik Muratara beberapa kali kami awak media melakukan konfirmasi melalui telepon Seluler menyambung namun tidak diangkat, seolah menghindar dari konfirmasi awak media.

Presedium LSM FP3 melalui Wakil Ketua Edison meminta pihak penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengambil alih proses ini dan melalukan penyelidikan dan memproses secara hukum.

Iya juga menjelaskan menjelaskan dengan penggunaan Ijazah Palsu ini secara tidak langsung tidak berhak untuk menerima uang yang melekat pada jabatan dan status ASN tersebut dan tentu adanya orang yang terlibat atas pengesahan status tenaga pendidik tersebut menjadi ASN dan diberi jabatan dan menikmati tunjanga yang melekat tersemaduk Tungangan Profesi (sertifikasi) yang telah dibayarkan oleh Negara.(wk)