MURATARA- Radar Daerah – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2023 telah melaksanakan proses tender Proyek Pengadaan dan Pemasangan SUTM dan Trafo Dusun 3 Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit dengan pagi anggaran Rp 800 Juta Rupiah.
Proses tender yang dilakukan dengan dua penawaran CV CV RAISAH dan RAIKHAN dan Putri Theodora dan pihak Pemerintah Muratara melalui ULP dan Kepala Dinas PUPR telah menetapkan CV CV RAISAH dan RAIKHAN sebagai pemenang proyek tersebut.
Penunjukan pemenang yang dilakukan Pemerintah Muratara melalui ULP yang sebenarnya akan timbul masalah, dikarenakan badan usaha tersebut tidak memiliki Sertifikat Kompetensi, sementara badan usaha yang digugurkan memiliki kompetensi.
Fendy Jakfar ST Manajer KONSUL Sumatera Selatan terkait penjunjukan Badan Usaha pemenang tender yang tidak memiliki Kompetensi dan tidak mempunyai NIDI, maka lembaga Inspeksi yang diberi wewenang dan ditunjuk Pemerintah tidak bisa menerbitkan SLO SUTM dan Trafo Proyek tersebut, sebab prosesnya melalui kementrian ESDM RI.
Hal yang sama juga dijelaskan Mantan Ketua DPC AKLI MLM inilah sering terjadi di Muratara selalu kurang memahami aturan yang ada, sebab Kementrian PUPR telah mengeluarkan Surat No : …. Tahun 2020 untuk sub bidang kelusttikan tidak lagi menjadi kewenangan Kementrian PUPR, jadi badan usaha harus mengurus SBU Badan Usaha di Kementrian ESDM.
Dengan tidak terdaftar nya badan usaha CV RAISAH dan RAIKHAN Konstruksi dan tidak memiliki SBU serta serkom yang diterbitkan Kementrian ESDM melalui LSBU makan proyek yang dikerjakan badan usaha tersebut tidak bisa diterbitkan.
Junius Wahnyudi Kepala Dinas PUPR Muratara dikonfirmasi melalui Kabid CK Ardila melalui pesan singkat WA dibaca saja dan tidak memberikan jawabanl.
Hal sama juga Kabag PPJ sekaligus Ketua ULP Muratara dikonfirmasi awak media atas dasar apa penunjukan pemenang yang diduga tidak sesuai dengan aturan tidak ada respon, sampai berita ini naik tayang. (Wk)