LSM FP3′ Akan Lapor Kades Desa Tanjung Agung Muratara

MURATARA – radar daerah – Seperti telah dilansir Berita sebelum ini Kepala Desa Tanjung Agung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara telah melantik perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Kadus dan perangkat desa lainya.

Pelantikan yang dilakukan kepala Desa Tanjung Agung tersebut melantik Ketua BPD aktif sebagai Sekretaris Desa (sekses) dan melantik Salah seorang Kadus yang di duga menggunakan Ijazah SMA yang keabsahan di ragukan.

Ptesedium LSM FP3 (Forum Peduli Pemerintahan dan Pendidikan) melaui Edison Wakil Ketua menjelaskan kepada awak media akan melayanglan laporan pada Polres MURATARA untuk melakukan proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.

Ia juga meminta pihak Reskrim Polres MURATARA melalui tim penyidik untuk memanggil Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa Serta Kadus yang dilantik yang diduga menggunakan Ijazah SMA yang keabsahan diragukan, sebab Ijazah SMP dan SMA terbitnya bersamaan.

Ibu Gusty Kepala Dinas PMD MURATARA terkait pelantikan perangkat Desa Tanjung Agung yang diduga cacat hukum dikonfirmasi awak media merasa kaget.

Menurutnya untuk menjadi Perangkat Desa haruslah memiliki Ijazah SMA dan jika tidak memiliki itu maka ini batal demi hukum dan perlu penelitian secara tuntas.

Terkait masalah Ketua BPD yang dilantik itu tidak boleh sebab SK BPD itu di keluarkan dan dilantik oleh Bupati, jadi harus dicabut dulu SK tersebut dengan mengeluarkan SK baru pemberhentian sebagai Pengurus BPD.

Budiman salah seorang perangkat Desa yang dilantik menjabat sebagai Kadus Desa tersebut yang menggunakan persyaratan Ijazah SMP dan SMA merupakan paket B dan C.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media ijazah Paket B dan C diurus melalui Udin  yang secara jelas diakuinya dari hasil konfirmasi awak media denganya.

Hanya saja menurut Udin  Ijazah SMA atau Paket C sudah ditariknya dan dia mengeluarkan Surat Keterangan Belajar terhadapn Budiman yang dilantik menjadi Kadus Desa Tanjung Agung.

Budiman salah seorang perangkat Desa yang dilantik menjabat sebagai Kadus Desa tersebut yang menggunakan persyaratan Ijazah SMP dan SMA merupakan paket B dan C.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media ijazah Paket B dan C diurus melalui Udin  yang secara jelas diakuinya dari hasil konfirmasi awak media denganya.

Hanya saja menurut Udin  Ijazah SMA atau Paket C sudah ditariknya dan dia mengeluarkan Surat Keterangan Belajar terhadapn Budiman yang dilantik menjadi Kadus Desa Tanjung Agung.

Terkait penjelasan Kadus PMD MURATARA kembali Wakil Ketua LSM FP3 meminta pihak Polres MURATARA dapat menjalankan tugas sebagai mana mustinya, agar tegaknya supremasi hukum, jelasnya kepada awak media.

Arly Kepala Desa Tanjung Agung Kecamatan MURATARA Terkait adanya laporan LSM. FP3 diminta konfirmasinya tidak menjawab, hanya membaca saja hingga berita ini naik tayang. (rda.02)