MUSIRAWAS –radar daerah – Pasca sidang putusan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Komisioner KPU Musi Rawas digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Musi Rawas bulan lalu, diperoleh temuan indikasi pelanggaran kode etik.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Khoirul Anwar pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023.
“Status laporannya ditindaklanjuti pelanggaran kode etik selanjutnya direkomendasikan ke DKPP” ujar Khoirul Anwar selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Musi Rawas.
Ketika dikonfirmasi portalmusirawas.com pakah sudah diregistrasi ke DKPP, Khoirul Anwar mengatakan bahwa laporan baru dimasukkan.
Sebagaimana diketahui, proses rekrutmen PPK dan PPS oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas diwarnai banyaknya laporan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas.
Termasuk didalamnya laporan adanya dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Komisioner KPU Musi Rawas yang sampai disidang dan menjadi perhatian khusus banyak pihak.
Salah satu saksi yang dipanggil dalam proses temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Musi Rawas adalah Bahet Edi Kuswoyo yang juga merupakan dosen Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau.
Bahet Edi Kuswoyo mengatakan menyambut baik hasil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Musi Rawas atas temuan pasca sidang dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas dengan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).
“Saya sebagai saksi mendukung langkah tersebut, dan berharap hasil temuan ini bisa diregister oleh DKPP RI untuk selanjutnya disidangkan” ujar Bahet Edi Kuswoyo.
Sementara itu, sebelumnya Sementara itu, Bahet Edi Kuswoyo MH yang merupakan dosen program studi Hukum Tata Negara (HTN) ini juga telah secara resmi melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).
“Laporan salah satunya terkait etik, antara lain adalah tidak profesional nya komisioner komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas dalam proses rekrutmen PPK dan PPS” ujar Bahet Edi Kuswoyo.
Laporan diterima staff Dewan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) Jalan Wahid Hasyim No. 117, Jakarta Pusat 10350 pada hari ini, Rabu tanggal 1 Februari 2023.(*)