MURATARA – Radar Daerah – Pemerintah MURATARA telah menunjuk pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan tugas mandiri yang konsepnya bebas dari intervensi dari unsur pemerintah.
Kewenangan yang melekat pada satuan pemerintah daerah dibawah Kabang Pengadaan barang dan Jasa (PPI) terkadang lupa dengan tata aturan petunjuk yang sudah berubah sesuai tuntutan jaman.
Pemerintah Muratara melalui Dinas PUCK tahun anggaran 2023 telah menganggarkan dan meminta ULP dan Pokja melakukan proses tender proyek Kelistrikan Di Desa Lawang Agung Muratara dengan pagu anggaran Rp 800 Juta Rupiah,
Proyek tersebut dengan nama kegiatan ” Pengadaan dan Pemasangan Jaringan SUTM dan SUTR Dusun 7 Desa Lawang Agung Kec. Rupit ” dan telah dilakukan. ULP dengan koordinasi dengan PPK serta pengguna anggaran telah menetapkan pemenang yang diduga menabrak aturan yang berlakuberlaku juga diduga ada unsur KKN.
Sesuai dengan UU No 2 tahun 2022 tentang Jasa Konstruksi bahwa untuk pengerjaan pekerjaan konstruksi haruslah badan usaha yang memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah.
Sesuai dengan Surat Kementrian PU RI No tahun 2020 bahwa untuk sertifikat kompetensi jasa konstruksi spesialis ” Kelistrikan” tidak lagi menjadi kewenangan Kementrian PU, akan tetapi sudah dilimpahkan kepada Kementrian ESDM RI.
Untuk badan usaha yang memilik subbidang Kontruksi Spesialis ” Kelistrikan” harus mengurus dan memiliki sertifikat Kompetensi baik tenaga kerja maupun sertifikat badan Usaha yang diterbitkan Kementrian ESDM melalui LSBU yang tunjuk Pemetintah.
Surat Kementrian PU RI tersebut nampaknya tidak diindahkan oleh LPSE/ ULP Muratara dalam pelaksanaan penunjukan pemenang tender Proyek ” CV.RAISYAH DAN RAIHAN KONSTRUKSI – NPWP 94.498.374.1-303.000 ” dengan menunjuk badan Usaha tersebut ” yang diduga tidak memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan Kementrian ESDM dengan mengalahkan Badan Usaha yang memeliki Sertifikat Kompetensi terbitan Kementrian ESDM.
Manufery Mantan Ketua AKLI Lubuklinggau berdasarkan konfirmasi awak media menjelaskan ” ini kesalahan yang terbesar yang dilakukan ULP Muratara dengan mengabaikan aturan yang ada.
Ini sering terjadi karena diduga aparat penegak hukum kurang peka dan kurang tegas penindakan pejabat ULP yang melakukan pelanggaran, jadilah permasalahan ini terjadi berulang ulang ulang tanpa adanya sangsi hukum petugas yang melakukan kesalahan.
Masalah ini pernah terjadi ULP Pagar Alam pada tahun 2022 menetapkan pemenang tender badan usaha yang tidak memiliki sertifikat Kompetensi Tenaga kerja dan badan Usaha terbitan Kementrian ESDM dibatalkan dan menetapkan badan usaha yang memeliki SBU terbitan Kementrian ESDM, ini karena aparat penegak hukum tegas dalam masalah ini.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media berdasarkan konfirmasi dengan orang yang sudah malang melintang dalam kelustrikan, bahwa badan usaha yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut yang memiliki kompetensi diminta mundur dalam proses pengadaan paket tersebut
Sementara pihak ULP Muratara terkait persoalan ini belum bisa dikonfirmasi dan sampai dengan berita ini naik tayang. (wkg)