Diduga, Oknum Petugas P2TL PT PLN ULP Lubuklinggau Jadi Calo Pemasangan KWH Meter

LUBUKLINGGAU – radar daerah – Kurang pengawasan yang dilakukan pihak manajemen PT PLN ULP Lubuklinggau terhadap Ousorsing yang mitra dengan PT PLN dimanfaatkan oleh oknum untuk memperdaya calon pelanggan pasang baru melalui petugas yang ada.

Dedy oknum petugas outsourcing petugas P2TL PT PLN UP3 Lahat ULP Lubuklinggau memanfaatkan sebagai petugas PLN memperdaya masyarakat untuk mengurus pasang baru listrik melalui dia, sementara menurut aturan itu tidak diperbolehkan.

Dy (37) Tahun Warga Desa Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara terkena tipu rayu oleh oknum petugas P2TL agar proses pasang baru melalui ia dalam waktu sekitar 3 hari KWH Meter terpasang.

Dengan rayuan dan bujukan petugas P2TL sebagai calon pasang baru listrik terpedaya untuk mengirim dan menyetor biaya pasang baru melalui tranfer bank ke rekening atas nana Dedi dengan besar yang Rp 1.600.000, dengan daya 4 Amper.

 

Bukti Transfer biaya pasang baru

Penyetoran uang pasang baru tersebut yang dilakukan oleh korban karena janji petugas P2TL kepada pelanggan dalam waktu tiga hari KWH meter terpasang.

Kenyataan yang terjadi setelah calon pelanggan berulang kali menanyakan dan terakhir kali komunikasi dengan oknum petugas P2TL yang juga menjadi calon sudah tidak aktif lagi.

Berdassrksn hasil konfirmasi awak media di kantor PT PLN ULP Lubuklinggau bahwa Dedi baru mendaftarkan calon pelanggan  nama Dy, sudah di daptar tangal 18 Januari 2023,di duga baru di daptar 10 hari,

Didin Supervisor PA PT PLN ULP LUBUKLINGGAU diminta tanggapan terkait oknum petugas P2TL yang mengambil sebagai calo pasang baru tidak menjawab konfirmasi awak media.

Presdium LSM FP3 melalui Edison Wakil Ketua meminta pihak manajemen PT PLN ULP Lubuklinggau melakukan pengawas terhadap petugas yang bekerja untuk taat dan tunduk pada aturan yang ada.

Ia juga menjelaskan bukan rahasia petugas yang bekerja pada kantor PT PLN ULP Lubuklinggau menyambi untuk menjadi prantara pengurusan pasang baru listrik PLN, terkadang tugas pokok terabaikan.

Ia juga mempertanyakan apa yang dilakukan oknum petugas P2TL tersebut siapa yang melakukan pemasangan Instalasi bangunan, sebab menurut aturan haruslah yang punya kompetensi dan memenuhi standarisasi atau sesuai dengan puil 2000, dan patut diduga juga lembaga inspeksi yang menerbitkan SLO tidak melakukan survey lapangan, jelasnya kepada awak media. (wkg)