Kades Tanjung Agung Lantik Perangkat Desa Ijazah Diragukan

MURATARA – radar- daerah – Kepala Desa Tanjung Agung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara melantik Perangkat Desa yang diduga salah seorang perangkat Desa Ijazah SMP dan SMA diragukan keabsahan ya.

Pelantikan Perangkat Desa Tanjung Agung yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2023 dan pelantikan tersebut disaksikan oleh Camat Kecamatan Karang Jaya Muratara.

Budiman salah seorang perangkat Desa yang dilantik menjabat sebagai Kadus Desa tersebut yang menggunakan persyaratan Ijazah SMP dan SMA merupakan paket B dan C.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media ijazah Paket B dan C diurus melalui UdinĀ  yang secara jelas diakuinya dari hasil konfirmasi awak media denganya.

Hanya saja menurut UdinĀ  Ijazah SMA atau Paket C sudah ditariknya dan dia mengeluarkan Surat Keterangan Belajar terhadapn Budiman yang dilantik menjadi Kadus Desa Tanjung Agung.

ARLI Kepala Desa Tanjung Agung yang melantik perangkat Desa Tanjung Agung diminta konfirmasinya tidak memberikan respon dan malah meminta salah satu kades menelpon awak media mempertanyakan masalah tersebut.

Fuad Camat Karang Jaya diminta, konfirmasinya terkait ada dugaan Ijazah Paket B dan C Kadus yang dilantik dan disaksikan belian menjawab bahwa dia sudah pensiun.

Edison Wakil Ketua LSM FP3 saat dikonfirmasi awak media Terkait masalah meminta agar aparat penegak hukum bergerak lebih cepat untuk lakukan penyelidikan.

Langkah awal yang harus dilakukan dengan memanggil orang yang mengurus Ijazah Budiman tersebut (Udin) untuk diminta keterangan dari mana asal ijazah tersebut, apakah benar ijazah tersebut diterbitkan oleh lembaga yang terakreditasi atau abal abal, jelasnya kepada awak media.

Terkait diragukan keabsahan Ijazah Paket B dan C Kadus yang dilantik Netizen pada dunia maya pada portal FB mempunyai tanggaoan yang beragam.

Namun ada yang lebih sepesifik dalam tanggapan Netizen tersebut untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diteliti dan penyelidikan keabsahan serta lembaga penyelenggara kegiatan paket tersebut. ( wkg)