MURATARA – radar-daerah – Presedium LSM FP3 yang disampaikan Edison Wakil Ketua terkait ada kegiatan pengadaan barang dan jasa lagu anggaran 2023 yang dilakukan pada tahun 2022 yang diduga terjadinya KKN dan konspirasi untuk mengegolkan badan usaha yang “pesanan” dalam kegiatan tersebut dilakukan penyeludikan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Pemerintah Muratara kembali heboh dengan ulah Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Rupit melakukan kegiatan proses pengadaan barang dan jasa kegiatan tahun 2023 yang dilakukan pada tahun 2022.
Kegiatan Pengadaan bahan Baku Rumah Sakit Umum Rupit dengan nomor RUPĀ 38026402 Belanja Bahan-Bahan Baku 1.065.758.175 dan 38026403 Belanja Bahan-Bahan Baku 1.065.758.175 dan 38026403 yang baru di tayang pada tahun 2023, sementara kegiatan tersebut sudah dilakukanĀ pada bulan November 2022 yang baru saja selesai nota kesepahaman antara DPRD dengan Bupati MURATARA untuk APBD tahun 2023.
Berdasarkan tata aturan yang ada sebelum melakukan proses pengadaan barang dan jasa pihak Dinas dan RSUD Rupit terlebih dahulu membuat RUP dan tayang selama satu bulan.
Lain halnya yang terjadi pada Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Rupit lebih mementingkan proses pengadaan dari pada mengikuti tata aturan yang adaada yang sudah dibuat oleh pemerintah untuk di jalani dan ditaati.
Berdasarkan data yang di dapat awak media di lapangan tender yang dilakukan pada bulan November 2022 dengan 4 (empat) peserta secara tehnis sudah memenuhi hanya saja karena ada peserta yang tidak berdomisili di Muratara makan, kegiatan tersebut.
Ini dugasn adanya peserta yang berada di Muratara pada urutan 3 dan 4 yang akan dillloskan pihak PPKB dan kuasa penggunaka anggaran dan juga Dinas Kesehatan Muratara.
Ini perlu adanya penyelidikan dengan memanggil 4 ( empat) peserta pada tender pada bulan November 2022 serta pejabat pengadaan, PPK, Kuasa pengguna anggaran serta kepala Dinas Kesehatan.
Ini perlu dilakukan jangan sampai preseden buruk ini terjadi berulang ulang dan proses pengadaan hanya formalitas belakang untuk melengkapi tata aturan.
Ini juga tidak sejalan dengan undang undang persaingan usaha sehat dan anti monopoli bagi warga negara yang hanya berdomisli di Muratara,
Dalam prakteknya Badan hukum tersebut tidak murni mengerjakan kegiatan tersebut hanya dipinjam oleh orang yang sudah terkondisi mendapatkan kegiatan tersebut, jelasnya kepada awak media. (wkg)