Hermasyah, Pemilik Gudang Terbakar di Kelurahan Pasar Satelit Jadi Tersangka

LUBUKLINGGAU- radar daerah – Sudah jatuh tertimpa tangga, itu rasanya ungkapaan untuk Hermansyah, pemilik gudan penimbunan BBM oplosan di Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kota Lubuklinggau.

Bagaimana tidak, gudang yang dimilikinya itu ludes terbakar, pada Sabtu 14 Januari 2023, dan menghanguskan 2 mobil dan 2 motor. saat ini Hermansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara menjelaskan penetapan Hermansyah sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Sebelumnya sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pengumpulan alat bukti atau barang bukti serta gelar perkara,”jelas Robi.

Hasilnya, perkara ini naik ke tahap penyidikan, dan tersangka dijerat dengan pasal 53 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Gudang BBM milih Hermansyah yang terbakar di Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kota LubuklinggauLubuklinggau diduga tempat penyimpanan BBM.

“Tersangka terancam pidana 5 tahun atau denda paling tinggi Rp 50 Miliar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan   Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dikagetkan dengan kejadian kebakaran, Sabtu 14 Januari 2023.

Insiden kebakaran yang terjadi di RT 5 Kelurahan Pasar Satelit itu, menghanguskan dua unit mobil yang berada dilokasi kejadia

Lebih mengangetkan lagi, dilokasi kebakaran ternyata ada sejumlah drum BBM. Maka, diduga lokasi kebakaran merupakan tempat penimbunan BBM ilegal.

Di lokasi kejadian para petugas pemadam kebakaran dari Dinas Kebakaran, Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana (DKPPB) Kota Lubuklinggau tengah berjibaku mencoba untuk memadamkan api.(*)