Direktur RSUD Rupit Tender Proyek 2023 Bulan November 2022 “Pesanan”

MURATARA-radar daerah – Perintah Muratara belum selesai pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022, Direktur Rumah Sakit Umum Rupit sudah melakukan tender proyek pengadaan bahan baku RSUD Rupit untuk tahun 2023.

Tender proyek tersebut dilakukan pada bulan November yang nota bene Rancangan APBD tahun 2023 baru saja dilakukan nota kesepahaman dan masih dalam evaluasi pihak pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Sumsel.

Dalam proses tender yang dilakukan pada bulan November tersebut sudah ada, 4 peserta badan usaha yang memasukan tawaran, namun tidak sampai pelaksanaan evaluasi kegiatan tersebut dibatalkan dengan alasan yang tidak jelas.

Ini terlihat dari data yang diambil dari portal LPSE Muratara hanya sampai pada peserta memasukan tawaran dan pada kegiatan evaluasi tidak ada kegiatan.

Badan usaha yang ambil bagian dalam kegiatan tersebut 1)CV. PUTRA BHAKTI PERSADA NPWP 60.422.585.4-602.000 Rp. 998.005.440,00 Rp. 998.005.440,00.   2) PT. Reneo Maju Bersama NPWP 60.546.376.9-045.000 Rp. 1.057.272.780,00 Rp. 1.057.272.780,00    3)CV.CAHAYA DUA BERLIAN NPWP 63.929.363.8-303.000 Rp. 1.084.360.332,00 Rp. 1.084.360.332,00    4)CV.RAISYAH DAN RAIHAN KONSTRUKSI NPWP 94.498.374.1-303.000 Rp. 1.084.961.817,14 Rp. 1.084.961.817,14

Proses pengadaan barang dan jasa ini tidak selesai kegiatan, namun pihak pelaksan  pengadaan melakukan tender ulang yang dilakukan pada bulan Desember 2022.

Pelaksanaan tender tersebut berdasarkan data yang diambil peserta yang memasukan tawaran adalah peserta yang berada pada urutan ke-3 dan ke-4 pada pelaksanaan tender yang pertama yang tidak jelas alasan tender dibatalkan.

Dan pihak pelaksana proses tender kegiatan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan pihak Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, dan ULP menetapkan pemebang tender pada badan usaha yang poin 3 pada tender pertama.

Direktur RSUD Rupit terkait melakukan kegiatan APBD 2023 yang dilaksanakan pada tahun 2022 karena kegiatan tersebut mendesak, walaupun RUP kegiatan tersebut baru dibuat tahun  2023 tidak jelas dibuat tanggal berapa hanya tayang di portal LKPP yang menjadi syarat untuk melakukan tender.

Terkait penentuan pemenang yang diduga sarat dengan unsur KKN saya diminta konfirmasi awak media mengatakan itu kewenangan dari lembaga pengadaan barang dan jasa.

Ali Kabag Pengadaan barang dan jasa juga menjadi ketua LPSE Muratara saat diminta konfirmasi awak media melalui telepon seluler tidak menjawab dan sampai berita ini pihak LPSE belum ada jawaban.

Presedium LSM FP3 melalui wakil Ketua Terkait proses tender yang mendahului berlakunya Peraturan Daerah Muratara tentang APBD 2023 seharusnya tidak boleh terjadi walaupun aturan membolehkan.

Hanya saja bila itu dipaksakan harus memenuhi usur syarat tender, dimana RUP itu tayang dulu satu bulan baru pelaksanaan tender dilaksanakan.

Ini yang terjadi pihak Direktur RSUD Rupit paksakan tender bulan November 2022 sementara RUP baru tantang bulan Januari 2023, ini jelas secara tehnis sudah melanggar aturan.

Belum lagi pihak ULP dan Kuasa Pengguna Anggaran bersama dengan PPK menyetujui menjadi peseta pemenang tender yang sudah masuk tawaran pada tender pertama pada urutan 3 dan 4.

Kejanggalan ini kami dari LSM FP3 memintak Bupati Muratara untuk membatalakan proses tersebut yang diduga sarat dengan KKN  dan tidak transparan.

Bila Bupati Muratara tidak membatalkan hasil proses tersebut, kami mintak pihak penyidik Kejari Lubuklinggau memanggil Direktur RSUD Rupit, PPK dan Ketua ULP diminta keterangan dalam rangka penyelidikan agar tegaknya supremasi hukum, jelasnya kepada awak media. (wkg)