JAKARTA- radar daerah -Ketua LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan, Dodo Arman menyampaikan pengaduan ke Jaksa Agunc dan Jaksa Agung Bidang Pengawasan (JAMWASGUNG) terkait kinerja Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sumsel yang dianggap tidak transparan dan tidak akuntabel dalam penanganan pengaduan masyarakat
Hal itu disampaikan Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumsel, Jum’at (06/01/2023).
Dikatakan Dodo, dalam hal ini dirinya sudah menugaskan Sekretarisnya Dadang Batra SW untuk menyampaikan Laporan Pengaduan tersebut
Dodo Arman menjelaskan tentunya dalam hal ini pihaknya yang menyampaikan pengaduan dan laporan dimaksud telah memiliki dasar alasan dan pertimbangan yang cukup.
” Kami memiliki dasar alasan dan pertimbangan yang cukup untuk melaporkan kinerja Kejati Sumsel ke Kejaksaan Agung dan Jamwas,”kata Aktivis Sumsel ini.
” Bahwa kami dari LSM KPK Nusntara Sumatera Selatan, sebelumnya telah menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setidaknya saat ini ada 2 (dua) Lapdu yaitu :
- Lapdu No. : LP-0708.KPKN-SUMSEL.2021Tanggal, 07 Agustus 2021Perkara, Dugaan tindak pidana korupsi Perbuatan curang kegiatan belanja papan monografi dana desa tahun anggaran 2015. dan
- Lapdu No. :010.LAPDU.DPD.KPKN.2021Tanggal, 06 Oktober 2021Perkara, Dugaan Markup dan Manipulasi LKPJ Bupati Tahun 2020 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lahat
” Bahwa dalam penanganan Laporan Pengaduan tersebut oleh kejaksaan tinggi kami sangat KECEWA DAN KEBERATAN, yang mana hak kami sebagai Pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan diabaikan dan tidak ditanggapi, hingga kami terus mingirimkan surat mempertanyakan perkembangan penanganan pengaduan hingga 4 (empat) kali. namun tetap tidak ada tanggapan dari Kejati Sumsel,” papar Dodo..
” Kami merasa tidak mendapatkan kepastian atas penanganan laporan pengaduan di kejaksaan tinggi Sumatera Selatan yang kami anggap Tidak Transparan dan tidak Akuntabel,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya sebagai pelapor mengharapkan adanya kepastian akan status penanganan atas laporan pengaduan yang disampaikan, apakah ditangani atau tidak ditanggapi, apakah dalam status Penyelidikan, Penyidikan atau di hentikan, agar tidak timbul asumsi asumsi atau berprasangka bahwa ada permainan dan loby – loby pengamanan perkara dalam penanganan laporan pengaduan yang sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Sementara itu, menanggapi adanya laporan pengaduan tersebut pihak kejaksaan agung melalui Irmut Intel Pidsus pada Inspektur II Jamwasgung Nurizar membenarkan bahwa laporan pengaduan dari LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan sudah kami terima.
” Sehubungan bagian puspenkum yang selayaknya menjelaskan perihal ini sedang ada agenda raker dengan unsur yang lainnya maka kami mewakili, dan tentunya terhadap laporan yang telah disampaikan akan segera diproses sebagaimana mestinya,” jelas Nurizar.
Dalam hal ini, pihaknya akan melakukan pengawasan apakah benar kejaksaan tinggi telah menerima laporan pengaduan dari LSM KPK Nusantara dan sejauh mana proses penanganan yang sudah dilakukan, dan nantinya pihak pelapor akan mendapatkan informasi pemberitahuan perihal ini.
” Kami akan memastikan bahwa setiap laporan yang diterima oleh kejaksaan baik oleh kejaksaan negeri, maupun kejaksaan tinggi, tentunya laporan pengaduan yang memenuhi ketentuan, tentunya pasti akan diproses dan mengenai hasilnya apa dan bagaimana semua ada aturan dan mekanismenya. (Red)