Temuan BPK Rp 479. Jutaan Proyek Palataran Kantor Bupati Muratara Belum Di Kembalikan Rekanan

MURATARA -Rd@– Proyek Penataan Kantor Bupati Muratara yang merupakan Bantuan Gubernur yang menjadi objek temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, seharusnya harus dipatuhi pihak rekanan dan juga menjadi tanggung jawab Dinas terkait untuk menekan rekanan untuk melaksanakan printah BPK.

Merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 11.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tertanggal 13 April 2022.

Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut Proyek tersebut terdiri dari denda Keterlambatan senilai Rp.312.886.363,64, selain itu terdapat pula kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.166.699.998,82.

Berdasarkan data yang dihimpun proyek Peningkatan dan Penataan Kawasan Pemerintah Kantor Bupati Musi Rawas Utara (Bangub), oleh CV Nur Iman.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber pihak Rekanan CV Nur Iman atas temuan BPK belum melaksanakan printah dari pihak Pemeriksaan BPK.

Temuan BPK tersebut yang terbit tanggal 13 April 2022 telah 60 hari kewajiban masa tindaklanjut (Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017 Pasal 3 ayat (3)) atas temuan BPK RI untuk pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2021 di Kabupaten Musi Rawas Utara habis, tak kunjung ditindaklanjuti bahkan tak menjadi perhatian serius bagi pihak Rekanan Dinas PUPR Muratara untuk mengembalikan kerugian negara.

Rozikin Kepala Inspektorat Musi Rawas Utara terkait temuan BPK terdapat kerugian Negara Rp 479 Jutaan dimanta konfirmasinya pengembuan kerugian Negara menjawab secara implisit ada setoran, hanya saja ia tidak menjelaskan setoran temuan BPK proyek yang mana.

Duman Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Muratara melalui Amirul sekretaris tidak dapat menjelaskan adanya pengembalian kerugian Negara atas proyek Penataan Kantor Bupati Muratara.

Ia meminta awak media untuk melakukan konfirmasi dengan Dinas PUPR sebagai pelaksana kegiatan dan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Julius Wahyudi Plt Kepada Dinas PUPR Muratara mau dikonfirmasi terkait termuan tersebut tidak berada dikantor, sampai berita ini naik tayang belum ada jawaban dari Dinas PUPR Muratara.(rda.02)