LUUKLINGGAU-radardaerah- Jelang natal 2022, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap 2 orang tersangka. Dari tersangka diamankan barang bukti yang cukup banyak.
Identitasnya, Wawan Sigit (34) warga Gang Satria Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kemudian, Mauri P (26) warga Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan tersangka Wawan ditangkap Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.
“Tersangka Wawan ditangkap di Jalan HM Suharto Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, tepatnya di parkiran RM Singgalang Jaya,” kata Kasat Narkoba.
Dari tersangka Wawan diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 89 gram, 1 pake sabu seberat 152 gram.
“Semua barang bukti itu diamankan dari badan tersangka. Dalam interogasi ia mengaku mendapatkan dari seseorang inisial H. Selanjutnya akan diedarkan di Terawas, Musi Rawas,”
Kemudian dari tersangka Mauri diamankan didapatkan barang bukti 7 bungkus plastik klip berisi sabu 65 gram, 4 unit HP, timbangan digital, dan 1 bal plastik kosong.
Tersangka ditangkap Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Baru Urip Taba.
“Barang bukti yang kami amankan 2 paket dari penggeledahan di tubuhnya. Sementara sisa 5 paket didapatkan di dalam rumah saat penggeledahan,” tambah Kasat Narkoba.
Tersangka Mauri juga mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang asal Muratara.
Ditambahkan Kasat Narkoba kedua tersangka diduga sebagai pengedar. Dan pihaknya terus melakukan penindakan terutama menjelaskan Natal 2022 dan tahun baru 2023. (*)