Proyek Jalan Simpang Kabu ke Danau Rayo Negara Dirugikan Rp.228.934.354

MURATARA –radar-daerah – Proyek Pembangunan Jalan Simpang Kabu ke Danau Rayo yang dipilih Lembaga Pengadaan Muratara bersama PPTK dalam proses tender PT Sumber Makmur dengan nilai Rp.3.451.648.000 melalui APBD Muratara telah dibayar ke pihak rekanan 100 % berdasarkan berita acara pemeriksaan yang dilakukan Dinas PUPR Muratara.

Perhitungan dan pemeriksaan yang dilakukan Dinas PUPR Muratara kurang cermat atau keteledoran dari Tim Pemeriksaan tersebut terdapat kelurang volume pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian Negara karena kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.228.934.354,18.

Ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan BPK, hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 11.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tertanggal 13 April 2022.

Dumam Kepala BKD Muratara terkait temuan BPK yang menjadi kewajiban rekan untuk mengembalikan uang Negara yang sudah diterima rekanan tidak bisa menjelaskan secara detil dan mintak awak media melakukan konfirmasi dengan Inspektorat Muratara.

Rozikin Kepala Inspektorat Muratara diminta konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat WA pada nomor 0812 8348 xxxx tidak menjawab dan memberi respon, pada hal posisi WA aktif, dan dengan kata lain BUNGKAM.

Dengan alasan apa pihak Inspektorat Muratara tidak mau dikonfirmasi pada hal ini penting untuk menyelamatkan uang Negara, sampai berita ini naik tayang pihak media belum ada jawaban pihak inspektorat secara resmi.

Berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima, dan jika temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah Penegak Hukum. (Dilansir dari laman bpk.go.id)

Hal tersebut pula dipertegas dalam Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017 Pasal 5 ayat (4) juga menjelaskan, apabila rekomendasi BPK RI yang menjadi kewajiban tidak ditindaklanjuti setelah 60 hari kalender, pihak berwenang (Aparat Penegak Hukum) berhak mengambil alih perkara tersebut untuk dilakukan penanganan ke ranah pidana.

Koordinator LSM FP3 melalui Edyson Wakil Ketua terkait temuan kegiatan pengadaan barang dan Jasa Pemerintah terjadinya kerugian Negara yang belum dikembalikan pihak rekanan yang sudah melewati batas waktu 60 hari.

Atas kejadian ini pihak Pemerintah Muratara khususnya Inspektorat Bungkam, akan melayangkan laporan ke pihak penegak hukum Kejari Lubuklinggau untuk diproses melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Ia berharap Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau dapat melakukan proses hukum sesuai dengan harapan masyarakat serta tegaknya supremasi hukum di Negara Indonesia ini, jelasnya kepada awak media.(wkg)